Selama ini, masalah pendanaan memang merupakan salah satu kendala dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. dengan terbitnya Perpres Nomor 4 Tahun 2016 diharapkan dapat mempercepat pembangunan proyek listrik 35.000 MW dan ketersediaan listrik di tanah air maikin baik.
Dukungan ketersediaan pendanaan tersebut diberikan melalui penyertaan modal negara, penerusan pinjaman dari luar negeri dan atau dalam negeri, pinjaman PLN dari lembaga keuangan , pemberian fasilitas pembebasan pajak penghasilan dalam hal dilakukan revaluasi aset, pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.